Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Hak Paten Karya
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok
orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan
manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
C. Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada
Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, sebagai berikut:
1)
Hak Cipta
Hak
cipta (lambang internasiona)
1. Pengertian hak cipta menurut Undang-undang Nomor
19 Tahun 2002:
Hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
2)
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan
industri terdiri dari:
1. Paten (patent)
2. Merk (Trademark)
3. Rancangan (Industrial Design)
4. Informasi
Rahasia (Trade Secret)
5. Indikasi Geografi (Geographical Indications)
6. Denah Rangkaian
(Circuit Layout)
7. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional ini
menjadi menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai
hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak
kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), misalnya hingga
saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional.
Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum
terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat asli tradisional
hingga saat ini masih lemah. Joseph E. Stiglitz dalam Andri TK, Nasib HAKI
Tradisional Kita, Hukum kekayaan intelektual bersifat asing bagi kepercayaan
yang mendasari hukum adat, sehingga kemungkinan besar tidak akan berpengaruh
atau kalaupun ada pengaruhnya kecil di kebanyakan wilayah di Indonesia. Hal inilah
yang barangkali menjadi halangan terbesar yang dapat membantu melegitimasi. Prinsip
hukum adat yang universal dan mungkin yang paling fundamental adalah bahwa
hukum adat lebih mementingkan masyarakat dibandingkan individu. Dikatakan bahwa
pemegang hak harus dapat membenarkan penggunaan hak itu sesuai dengan fungsi
hak di dalam suatu masyarakat.
Kepopuleran konsep harta komunal mengakibatkan HAKI bergaya barat tidak
dimengerti oleh kebanyakan masyarakat desa di Indonesia. Sangat mungkin bahwa
HAKI yang individualistis akan disalahtafsirkan atau diabaikan karena tidak
dianggap relevan. Usaha‐usaha untuk
memperkenalkan hak individu bergaya barat yang disetujui dan diterapkan secara
resmi oleh negara, tetapi sekaligus bertentangan dengan hukum adat seringkali
gagal mempengaruhi perilaku masyarakat tradisional. Di tengah upaya Indonesia
berusaha melindungi kekayaan tradisionalnya, negara-negara maju justru
menghendaki agar pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya
genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu
yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat.
·
Dasar HAKI Karya Intelektual
Berikut ini
merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
- Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
- Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.
F. Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
Berikut ini
merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
- Penemuan
- Desain Produk
- Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
- Nama dan Merek Usaha
- Know-How & Informasi Rahasia
- Desain Tata Letak IC
- Varietas Baru Tanaman
I. Lingkup Perlindungan HAKI
Berikut ini
merupakan lingkup perlindungan HAKI:
a.
Hak Cipta (Copyright)
b.
Hak Milik Industri (Industrial Property)
c.
Paten
d.
Paten Sederhana
e.
Merek & Indikasi Geografis
f.
Desain Industri
g.
Rahasia Dagang
h.
Desain Tata Letak Sirkit Terpadu
i.
Perlindungan Varietas Tanaman Hak Cipta (copyright)
j.
Melindungi sebuah karya
k.
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut Peraturan
Perundangundangan yang berlaku.
l.
Orang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat
berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak
cipta. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
- hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut,
- hak untuk membuat produk derivative
- hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain.
m.
Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat.
n.
Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
(https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/Hak Cipta, Paten, Merk, Desain Industri, dan Rahasia Dagang 2015/05/28)
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk
perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah
pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun
pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru).
Menurut UU hak paten No. 14
Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak
paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung
langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu
menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan
invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara
mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent,
dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain
Hak Paten, dalam UU hak paten
2001 diatur pula mengenai hak paten
sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada
inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai
nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/
komponennya.
Cara
mendaftarkan hak Paten Sederhana :
syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten
sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun
terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan
bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat
diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten
sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses.
Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang
dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).
Hak Paten Oleh Pemerintah
Hal
penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh
pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah.
Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan
keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat,
maka pemerintah dapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam
hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk
kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat
dilakukan oleh pemerintah.
Sebagai
contoh hak paten yang konkrit,
pada tanggal 5 oktober 2004 telah dikeluarkan keppres No. 83 Tahun 2004 tentang
cara membuat hak paten oleh pemerintah terhadap obat-obat Anti Retroviral.
Dalam kepres tersebut diatur cara membuat hak paten obat-obat anti retroviral
jenis Nevirapin (Boehringer Ingelheim, ID 0001338) dan Lamivudin (Biochem
Pharma INC, ID 0002473) masing-masing selama 7 tahun dan 8 tahun dengan imbalan
kepada masing-masing Pemegang hak paten sebesar 0.5% dari nilai jual netto.
(http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html2015/05/28)
(Tugas
sebelas, Tanggal 03-juni-2015 Psikologi Seni)