Minggu, 01 Januari 2017

PROFESI KEPENDIDIKAN PROFESI

 
 
Profesi
 
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
 
Menuurut National Education Association (NEA) krakteristik profesi adalah sebagai berikut :
1.      Melibatkan intelektual
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama
4.      Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan
5.      Jabatan yang menjajikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.      Jabatan yang menentukan baku (standart) sendiri
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan daripada keuntungan pribadi
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.
 
Syarat pekerjaan dikatakan sebagai profesi sebagai berikut :
  1. Memiliki  cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitive dan sangat penting dan dibutuhkan masyarakat.
  2. Memiliki wawasan, pemahaman dan penguasaan pengetahuan yang teoritis dan relevan secara luas dan mendalam
  3. Memiliki sistem pendidikan yang mantap dan mapan
  4. Memiliki perangkat kode etik professional
  5. Memiliki organisasi yang menghimpun, membina dan mengembangkan kemampuan profesionalan
  6. Memiliki jurnal secara publikasi professional lainnya
  7. Memeperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar