Jumat, 30 Desember 2016

PERKEMBANGAN PSERTA DIDIK TES DAP DAN DAM



Tes DAP dan DAM

Tes menggambar orang DAP (Draw A Person) pertama kali dikembangkan oleh Florence Goodenough pada tahun 1962. DAP atau Draw a Person adalah salah satu jenis psikotes menggambar. Tes ini mudah diinterpretasikan dan banyak digunakan di berbagai negara karena tidak ada hambatan bahasa, hambatan budaya dan komunikasi antara penguji dan peserta tes. Biasannya, DAP digunakan dalam berbagai tujuan sehingga bersifat universal.

Pada tahun 1948, Buck mengembangkan House – Tree – Person (HTP) Test, gambar rumah, dan pohon yang memiliki kedekatan dengan kehidupan seseorang yang juga termasuk tes proyeksi.
Tahun 1949, Machover mengembangkan Draw –A-Person (DAP) Test, sebagai teknik untuk mengukur kepribadian. Machover mngembangkan sejumlah hipotesis berdasarkan observasi klinis dan penilaian intuitif. Misal, ukuran gambar berkaitan dengan tingkat self asteem, penempatan gambar dalam kertas merefleksikan suasana hati dan orientasi sosial seseorang.

Selanjutya Tahun 1951, Hulse mengembangkan Draw –A-Family (DAF Test, DAP secara luas kemudian dikembangkan oleh Hammer (1958), Urban (1963), Koppitz (1968, 1984).
Seorang tokoh psikologi, Levy mengemukakan beberapa kemungkinan dalam menggunakan Tes DAM (Draw A Man) atau tes DAP (Draw A Person), diantarannya sebagai berikut :
1.      Gambar orang tersebut merupakan proyeksi dari self concept
2.      Proyeksi dari sikap individu terhadap lingkungan
3.      Proyeks dari ideal self image-nya
4.      DAM sebagai suatu hasil pengamatan individu terhadap lingkungan
5.      Sebagai ekspresi dari pola – pola kebiasaan (habit pattern)
6.      Ekspresi dan keadaana emosiny (emotional tone)
7.      Sebagai sikap subjek terhadap tester dan situasi tes tersebut
8.      Sebagi ekspresi dari sikap individu terhadap kehidupan/masyarakat pada umumnya
9.      Ekspresi sadar dan ketidaksadarannya
Psikotes DAP tergolong tes yang sederhana. Tes ini sangat universal dipakai dalam berbagai keperluan psikologi. Dalam tes ini anda akan diminta untuk menggambar tiga orang pada tiga gambar terpisah. Yaitu gambar laki – laki, gambar perempuan, dan gambar diri sendiri. Di Indonesia, tes ini banyak digunakan untuk perekrutan pegawai swasta, pegawai pemerintah, dan lembaga lainnya. Dalam pengerjaan tes ini, bisa dilakukan secara kelompok atau individual. Tes kelompok biasanya digunakan dalam perekrerutan pegawai yang berjumlah banyak (misalnya perekrutan pegawai PNS), sementara, tes individual digunakan untuk perekrutan pegawai dengan kualifikasi tertentu dan kuantitas sangat terbatas.

a.       Tubuh Sebagai alat ekspresi diri
Gambar figure orang yang melibatkan proyeksi bayangan tubuh merupakan suatu sarana alami untuk menyatakan kebutuhan – kebutuhan tubuh dan konflik – konflik seseorang. Figure yang digambar berhubuhgan dengan individu yang menggambar dengan keakraban dari masing – masing gaya individu, tulisan tangan ataupun ekspresi lainnya. Tekni analisa kepribadian yang digambarkan berikut ini berusaha menyusun kembali cirri – cirri utama proyeksi diri ini.
b.      Suasana Hati Figur
Melalui gambar orang, kita bisa mencari tahu suasana hati seseorang. Secara khusus, figure yang digambarkan tampak bahagia, ekspansif, menarik diri, autistic, menyempit, ketakutan, seperti berkelahi atau kurang afeksi.
c.       Coretan dan Gambar
Gambar merupakan kumpulan coretan yang memiliki konsep. Gerakan tangan ini dikendalikan oleh sisitem syaraf di otak sebagai pusat koordinasi. Setiap gerakan manusia juga dilatarbelakangi oleh emosinya. Artinya, motorik yang berlangsung pada dasarnya adalah suatu psikomotorik.
d.      Simbolik Ruang
Seorang ahli psikologi , Max Pulver menjelaskan bahwa adanya simbolik ruang dalam kertas untuk tes proyeksi. Yaitu zona atas – bawah, kiri – kanan, muka – belakang.

Sumber :

PROFESI KEPENDIDIKAN TUNJANGAN PROFESI GURU


Tunjangan Profesi Guru
 
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah  salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan yang diberikan kepada guru yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Ada dua jenis Tunjangan Profesi Guru yaitu Tunjangan Profesi Guru Non PNS dan Tunjangan Profesi Guru PNS. Mulai tahun anggaran 2012, penyaluran tunjangan profesi bagi guru non PNS dan guru binaan provinsi dibayarkan melalui dana dekonsentrasi, baik untuk guru lulusan sertifikasi tahun 2011 maupun lulusan tahun sebelumnya.
Tujuan diberikannya Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan kualitas guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang menjadi binaan dinas pendidikan provinsi serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta, serta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan PP 11 Tahun 2011 dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2010.

Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS akan dibayar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru dengan nominal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan masih melaksanakan tugas sebagai guru atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pengawas satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Tahap pencairan tunjangan profesi guru tahun 2015 masih dalam proses validasi data, tetapi untuk tahap tunjangan profesi guru 2012, pencairan tunjangan profesi guru 2012 serta daftar penerima tunjangan profesi guru 2012, tunjangan profesi guru 2012 tahap 2 dan tunjangan profesi guru 2012 jatim sudah lancar proses pencairanya.
Banyak sekali pertanyaan Kapan Tunjangan Profesi Guru tahun 2015 Cair, berikut jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 :
·         Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1  (I) yaitu bulan Maret.
·          Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2  (II) yaitu bulan Juni
·         Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3  (III) yaitu bulan September
·          Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4  (IV) yaitu bulan November 

Jadwal di atas bisa berubah sesuai dengan keputusan dari pihak terkait.
Tujuan dari sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
1.      Menentukan kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3.      Meningkatkan martabat guru
4.      Meningkatkan profesionalitas guru
Manfaat dari sertifikasi Guru adalah sebagai berikut :
1.      Melindungi profesi guru dari praktik – praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2.      Melindungi masyarakat dari praktik- praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional
3.      Meningkatkan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru memiliki dasar hukum yang kuat menurut Undang – Undang. Dasar Utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomer 14 Tahun 2005 tentng Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam pasal 8 berbunyi “Guru wajib memilikikualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Pasal lainnya adalah pasal 11 ayat (1) “menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi pesyaratan”. Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 thun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan yang ditetapkan tanggal 4 Mei 2007.
            Tunjangan Profesi Guru bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebgai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentun perundang – undangan . Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah.
Sumber : http://salamsatudata.web.id/info-tunjangan/tunjangan-profesi-guru-2015-definisi-dan-pengertian-tunjangan-profesi-guru

PROFESI KEPENDIDIKAN PENDIDIKAN PADA MASA ORDE BARU DAN MASA REFORMASI



Pendidikan Pada Masa Orde Baru 
 
                Pemerintahan Orde Baru ditandai dengan lengsernya Presiden Soekarno dari tampuk kekuasaan. Kemudian, pada Maret 1967 Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) memilih Soeharto sebagai Pejabat Presiden dan setahun kemudian MPRS diangkat sebagai presiden. Pergantian ini membuat jungkir balik sistem ekonomi, sosial, maupun politik di Indonesia. Kebijakan pertama kali yang ditelurkan oleh Soeharto adalah UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Artinya negara asing bisa bebas menanamkan modalnya (investasi) ke Indonesia yang sebelumnya sangat ditolak oleh Presiden Soekarno karena modal asing dianggap akan melemahkan ekonomi dalam negeri. Dari situ terlihat pergeseran ekonomi-politik yang coba dibangun di masa Orde Baru—sangat berbeda dari rezim sebelumnya.
Perubahan arah ekonomi-politik berpengaruh juga dengan sistem pendidikan yang diterapkan di masa Orde Baru, terutama liberalisasi sektor ekonomi dan program pembangunan jangka pendek (REPELITA). REPELITA pun akhirnya mendorong munculnya PNPP (Proyek Penilaian Nasional Pendidikan) pada tahun 1969-1970 dan merumuskan 4 masalah pokok dalam dunia pendidikan: pemerataan, mutu, relevansi dan efisiensi pendidikan.
Di tahun 1990-an, Wardiman Djojonegoro selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Kabinet VI, selanjutnya memunculkan wacana pendidikan yang bernama “link and match”.
Link: Sistem Pendidikan sepenuhnya dilemparkan ke dalam mekanisme pasar.
Match: Hasil-hasil lulusan pendidikan harus mampu memenuhi kebutuhan pasar.
Terlihat jelas sekali dari wacana tersebut orientesi pendidikan yang diterapkan murni hanya memenuhi kebutuhan pasar.
Pendidikan sentralistik dan bersifat militeristik adalah ciri utuma pendidikan era Orde Baru, sejalan dengan pemerintahan yang otoriter terutama kekhawatiran akan timbulnya gejolak perlawanan. Terbukti, pasca terjadinya peristiwa MALARI (Malapetaka Limas Belas Januari) tahun 1974, di mana para mahasiswa menolak keras modal asing yang masuk ke Indonesia, Daoed Jusuf kemudian mulai memberlakukan Normalisasi Kehidupan Kampus dan Badan Koordinasi Keamanan (NKK/BKK) tahun 1978. Dewan Mahasiswa (DEMA) yang memiliki posisi tawar setara dengan Rektor kemudian dibubarkan dan mulai dibentuk Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi (SMPT), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), dan Unit Kegiatan Mahasiswa yang memiliki kedudukan di bawah rektor. Kekuatan-kekuatan militer pun disusupkan di wilayah institusi pendidikan dengan lahirnya Rasimen Mahasiswa (MENWA) yang seringkali melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap mahasiswa yang dianggap mengganggu ‘stabilitas nasional’ (subversif) atau berani melawan pemerintahan yang berkuasa. Proses inilah yang kemudian menjadi kemunduran kesadaran mahasiswa terkait persoalan sosial-politik.

Seiring dengan pertumbuhan industri yang pesat di Indonesia pada tahun 1980-an, memunculkan kebutuhan adanya ketersediaan tenaga kerja terampil, pemerintah kemudian memperkenalkan sistem pendidikan baru yaitu dibuat program diploma (D1, D2, dan D3) di tingkat perguruan tinggi dan STM (Sekolah Teknik Mesin) di tingkat sekolah menengah yang sangat diminati karena iming-iming cepat mendapat pekerjaan. Mulai timbulnya mentalitas pragmatis adalah salah satu corak budaya yang dihasilkan pemerintah Orde Baru. Alih-alih peduli dengan lingkungan sekitar, peserta didik hanya menginginkan hasil tanpa mau tahu dengan proses—yang penting mereka bisa bekerja dan kebutuhan individunya terpenuhi.

Hasil akhirnya, sistem pendidikan model Orde Baru ini menjadi mimpi buruk bagi para peserta didik dan dunia pendidikan. Penyebaran kualitas pendidikan ini pun sangat memprihatinkan, yang mana terjadi kesenjangan dan ketimpangan yang sangat mencolok antara yang ada di pulau Jawa dengan luar pulau Jawa. Lembaga pendidikan di Jawa relatif lebih baik dari segi fasilitas maupun perhatian dari pemerintah. Pemerintah pusat terlalu ketat mengatur segalanya, mulai dari kurikulum, jam belajar, metode belajar, dan target yang harus dicapai.

Pendidikan Era Reformasi
Pembangunan yang terus-menerus digaungkan oleh pemerintah kemudian berbuah hutang luar negeri yang sangat besar. Kemudian menciptakan ketidakstabilan dengan kejatuhan nilai tukar rupiah dan menurunnya daya beli masyrakat. Krisis kepercayaan kemudian menimbulkan gejolak perlawanan dari semua elemen masyarakat yang meminta Presiden Soeharto mundur dari kekuasaannya. Akhirnya, pada Mei 1998 Soeharto menyatakan mundur dan otomatis posisinya sebegai presiden digantikan oleh wakilnya, B. J. Habibie.

Reformasi 1998 dan tumbangnya Soeharto tidak serta merta menyelesaikan berbagai persoalan termasuk dunia pendidikan. Wacana Reformasi Pendidikan Tinggi yang digaungkan WTO dan IMF sebagai solusi penyelesaian problem pendidikan terutama di negara-negara dunia ketiga ternyata malah menyudutkan posisi pendidikan. Ditandatanganinya perjanjian GATS (General Aggrement on Trade in Service) yang mengatur perdagangan 12 sektor jasa termasuk pendidikan menjadi tolak awal bergulirnya Sistem Pendidikan Nasional di era Reformasi. Berbagai perturan pendidikan yang mendukung liberalisasi dan komersialisasi pendidikan mulai banyak dirancang. Konsep liberalisasi pendidikan dimulai saat muncul Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1999, tentang penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum Milik Negara yang kemudian muncul UU No. 20 Tahun 2003 sebagai dasar hukum PP BHMN tahun 2000. Konsep Badan Hukum Milik Negara dimulai dari proses pemberian Otonomi Khusus di mana kampus berhak mangatur kebijakannya sendiri tanpa ada campur tangan dari pemerintah yang kemudin dikenal dengan nama Otonomi Kampus. UI, UGM, USU, ITB, dan IPB kemudian muncul sebagai universitas percontohan yang diberi status sebagai Universitas BHMN. Pada tahun 2007, UNAIR bersama UPI menyusul diberi status Universitas BHMN.

Pada tahun 2009 konsep BHMN disempurnakan lagi oleh pemerintah dengan mengeluarkan UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), namun konsep tersebut menuai banyak kritikan dari masyarakat sipil dan mahasiswa karena dianggap melanggar dasar konstitusi negara yaitu UUD 1945 di mana pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Akan tetapi, dalam UU BHP pendidikan malah dibebankan kepada masyarakat yang artinya pemerintah mulai lepas tangan terkait penyelenggaraan pendidikan. Di tahun 2010, UU BHP dicabut dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan pembatalan UU BHP menyatakan UUD 1945 tidak menghendaki adanya otonomi pengelolaan pendidikan. Pencabutan UU BHP berdampak besar pada 7 Universitas BHMN, yang statusnya dikembalikan menjadi PTN.

Euforia kemenangan masyarakat dan mahasiswa atas dibatalkannya UU BHP tidak berlangsung lama, pada tahun 2010 pemerintah kembali mengajukan UU baru, yang menggantikan UU BHP, yakni UU Pendidikan Tinggi (UUPT) yang pada dasarnya sama dengan UU BHP—hanya dengan nama yang berbeda. Kendati telah direspon dengan berbagai penolakan, UUPT akhirnya disahkan oleh DPR tanggal 13 Juli 2012. Gugatan penolakan terhadap UUPT terus dilayangkan oleh masyarakat sipil dan mahasiswa sampai ke tingkat MK. Ketua Majelis Hakim, yang juga menjabat Ketua MK, Hamdan Zoelva, kemudian membacakan puuusan bahwa: Gugatan atas UUPT ditolak dan UU 12/2012 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini menjadi pukulan berat bagi masyarakat Indonesia yang menuntut keadilan di sektor pendidikan.

Disahkannya UUPT, status Universitas kembali lagi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Dengan adanya otonomi kampus, birokrasi kampus bebas menentukan kebijakan kampus salah satunya perihal pembiayaan yang ada dalam satuan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pemerintah dan pihak birokrasi kampus mengklaim berlakunya sistem UKT masyarakat tidak terlalu dibebani oleh biaya gedung dan hanya perlu membayar satuan biaya semester. Konsep subsidi silang di mana mahasiswa mampu membayar lebih tinggi untuk mensubsidi mahasiswa kurang mampu dianggap menjadi solusi bagi mahasiswa dengan ekonomi kurang mampu agar tetap bisa mengenyam pendidikan tinggi. Padahal itu merupakan dalih agar pemerintah bisa lepas tangan terhadap pembiayaan dan penyelengaraan pendidikan yang seharusnya bisa terjangkau oleh semua kalangan masyarakat.

Lepasnya tanggung jawab negara sangat jelas tertulis dalam Pasal 85 di mana pembiayaan pendidikan tinggi oleh mahasiswa, dan juga Pasal 88 tentang Satuan Biaya Operasional Pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa. Pasal 48 tentang kerjasama penelitian dengan industri dan usaha dagang, pasal 65 tentang wewenang PTNBH mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi merupakan gambaran pendidikan neoliberal yang masuk dalam mekanisme dan kepentingan pasar.

Menurut Paulo Freire, seorang tokoh pendidikan asal Brazil, dalam bukunya yang berjudul Pedagogy of the Oppressed (diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Pendidikan Kaum Tertindas), tugas dari pendidikan yaitu melakukan refleksi kritis terhadap sistem yang menindas dan yang tengah berlaku di masyarakat. Serta menentang sistem tersebut untuk memikirkan sistem alternatif yang mengarah ke perubahan menuju masyarakat yang adil. Apa yang kita lihat hari ini posisi pendidikan justru menjadi bagian dari suatu sistem yang menindas tersebut.-indonesia-era-reformasi

PROFESI KEPENDIDIKAN SERTIFIKASI GURU




Sertifikasi Guru
 
              Sertifikasi guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.
                Jadi Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut sudah di anggap  profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru yang sudah mendapat Sertifikat  Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik dari segi proses maupun outputnya.
                Tujuan Sertifikasi Guru adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang peranan Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik melalui program Sertifikasi guru merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang.
                Manfaat Sertifikasi Guru adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
                Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi : “Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
                Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.Jadi untuk bisa mendapatkan Setifikat Pendidik sehingga guru tersebut di berikan Tunjangan Sertifikasi Guru harus bisa memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan Pemerintah Silahkan Baca Persyaratan Sergur .
                Beberapa bulan terakhir banyak di beritakan bahwa tunjangan Sertifikasi Guru di hapus namun pemberitaan tersebut hanya sekedar berita yang sampai kini belum ada kebenarannya. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.
                Untuk Melihat Informasi sertifikasi guru tahun 2015 anda bisa membaca postingan kami di (Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015), Calon Peserta Sertifikasi Guru juga di rilis melalui website resmi Sergur 2015 untuk melihat daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 silahkan baca (daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015).
                Banyak Lembaga penyelenggara Sertifikasi guru yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah terutama Universitas yang sudah di tunjuk oleh pemerintah yang sudah memenuhi persyaratan penyelenggaraan. Diantaranya sertifikasi guru unp, sertifikasi guru uny, sertifikasi guru kemenag 2014,  sertifikasi guru unsyiah, sertifikasi guru depag.       Begitu berat beban seorang guru sebagai pendidik. Beban yang berat tidak sesuai dengan gaji yang diterima. Dihrapkan dengan adanya sertifikasi dapat menambah kesejahteraan hidup seorang guru.  Sertifikasi Guru melalui jalur PLPG yaitu Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. Berikut persyaratan peserta PLPG adalah sebagai berikut :
1.      Guru dibawah pembinaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2.      Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4.      Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
5.      Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar
6.      Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut :
a.       Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b.      Guru PNS yang memerlukan penyuseuaian sebagai akibat perubahan kurikulum
7.      Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
8.      Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)
9.      Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.