TELAAH
KURIKULUM 8 STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL
Menurut Peraturan Pemerintah nomor
19 tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan standar nasional
pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, setiap
lembaga pendidikan dituntut untuk memenuhi kriteria minimum yang telah ditentukan.
Guna tercapainya tujuan pemerataan pendidikan di wilayah hukum Negara Kesatuan
republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan peningkatan mutu
pendidikan, haruslah ada yang menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan
sehingga sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Dalam hal ini pemerintah
melakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Ketiga proses ini dilaksanakan
untuk menentukan layak tidaknya lembaga pendidikan yang berstandar nasional.
Standar Nasional Penddidikan
digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. SNP
bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
B. Lingkup
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, ada delapan standar yang menjadi sorotan dalam
melaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
- Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi
tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus
pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
- Standar Proses
Standar proses adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu
satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Proses pembelajaran seharusnya
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Hal tersebut sangatlah
membantu dalam pekembangan akal dan mental peserta didik.
- Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Setiap jenjang pendidikan memiliki
kompetisi dasar yang berberda. Mulai dari pendidikan dasar yang hanya bertujuan
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sampai
ke jenjang petguruan tinggi yang bertujuan mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan,
kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu,
teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Standar pendidik dan kependidikan
adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta
pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang
ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi,
serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Setiap lembaga pendidikan wajib
memiliki sarana dan prasarana yang telah ditentukan. Ada pun sarana tersebut
antara lain meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku
dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Sedangkan prasarananya antara
lain lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik,
ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,
ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga,
tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
Pengelolaan satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah
yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas. Sadangkan pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan
tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur
dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan
mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia,
keuangan, dan area fungsional kepengelolaan lainnya yang diatur oleh
masing-masing perguruan tinggi.
- Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar
yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang
berlaku selama satu tahun. Ada tiga macam biata dalam standar ini :
a) Biaya
investasi satuan pendidikan yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b) Biaya
personal sebagaimana adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh
peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan
berkelanjutan.
c) Biaya
operasi satuan pendidikan meliputi
gaji dan tunjangan pendidik dan
tenaga kependidikan,bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya
operasi pendidikan tak langsung seperti air, pemeliharaan sarana dan prasarana,
pajak, asuransi, lain sebagainya.
8.
Standar Penilaian Pendidikan
Standar penilaian pendidik adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam
bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester.
Suatu usaha pendidikan menyangkut
tiga unusur pokok, yaitu unsur masukan (input), unsur proses usaha itu sendiri
(proses), dan unsur hasil usaha (keluaran/output). Hubungan ketiga unsur itu
dapat digambarkan sebagai berikut Proses Pendidikan Sebagai Suatu Sistem.
Berikut pengelompokannya:
Masukan (input) meliputi,
1.Standar Isi; Standar pendidik dan
tenaga kependidikan; Standar sarana dan prasarana; Standar pembiayaan; Standar
pengelolaan; Standar penilaian, menjadi bagian dari tiga unsur pokok pendidikan
sebagai sistem
2. Proses
Standar Proses
3. Keluaran (output)
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Kurikulum KTSP untuk SMK
Kriteria untuk SMK :
1.
Mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu
2.
Didasarkan kebutuhan dunia kerja “Demand-Market-Driven”
3.
Penguasaan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja
4.
Kesuksesan siswa pada “Hands-On” atau performa di dunia kerja
5.
Hubungan erat dengan Dunia Kerja merupakan Kunci Sukses Pendidikan
Kejuruan
6.
Responsif dan antisipatif terhadap kemajuan Teknologi
7.
Learning By Doing dan Hands On
Experience
8.
Membutuhkan fasilitas Mutakhir untuk praktik
9.
Memerlukan biaya investasi dan operasional yang lebih besar dari
pendidikan umum
KTSP adalah istilah generik dari kurikulum operasional yang disusun oleh
dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum yang telah
disusun sekolah disebut kurikulum sekolah yang bersangkutan.
Acuan Operasional Penyusunan KTSP :
- Peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia
- Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
- Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
- Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
- Tuntutan dunia kerja
- Perkembangan IPTEKS
- Agama
- Dinamika perkembangan global
- Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
- Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
- Kesetaraan jender
Struktur
kurikulum SMK meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang
pendidikan selama tiga tahun atau dapat diperpanjang hingga empat tahun, sesuai dengan kebutuhan Kompetensi keahlian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar