Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan
yang diberikan kepada guru yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok
bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi
yang sama.
Ada dua jenis Tunjangan Profesi Guru yaitu Tunjangan Profesi
Guru Non PNS dan Tunjangan Profesi Guru PNS. Mulai tahun anggaran 2012,
penyaluran tunjangan profesi bagi guru non PNS dan guru binaan provinsi
dibayarkan melalui dana dekonsentrasi, baik untuk guru lulusan sertifikasi
tahun 2011 maupun lulusan tahun sebelumnya.
Tujuan diberikannya Tunjangan profesi dimaksudkan untuk
peningkatan kualitas guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk
mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat
guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu
pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi
adalah tunjangan yang diberikan bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang menjadi
binaan dinas pendidikan provinsi serta guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan, yang diangkat oleh pemerintah daerah atau
yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri
maupun sekolah swasta, serta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas)
bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru dan guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang
bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru
(NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS adalah setara dengan
1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan PP 11 Tahun 2011 dan dikenakan
pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara
dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan inpassing jabatan
fungsional guru yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas
Nomor 22 tahun 2010.
Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki Keputusan inpassing
jabatan fungsional guru bukan PNS akan dibayar sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 72 tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap
Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru dengan
nominal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang
bersangkutan masih melaksanakan tugas sebagai guru atau guru yang mendapat
tugas tambahan sebagai pengawas satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan
yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Tahap pencairan tunjangan profesi guru tahun 2015
masih dalam proses validasi data, tetapi untuk tahap tunjangan profesi guru
2012, pencairan tunjangan profesi guru 2012 serta daftar penerima tunjangan
profesi guru 2012, tunjangan profesi guru 2012 tahap 2 dan tunjangan profesi
guru 2012 jatim sudah lancar proses pencairanya.
Banyak sekali pertanyaan Kapan Tunjangan Profesi Guru tahun
2015 Cair, berikut jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan Pasal
21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 :
·
Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi
Guru Triwulan 1 (I) yaitu bulan Maret.
·
Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi
Guru Triwulan 2 (II) yaitu bulan Juni
·
Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi
Guru Triwulan 3 (III) yaitu bulan
September
·
Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi
Guru Triwulan 4 (IV) yaitu bulan
November
Jadwal di atas bisa berubah sesuai dengan keputusan dari pihak terkait.
Tujuan
dari sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
1. Menentukan
kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2. Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan
3. Meningkatkan
martabat guru
4. Meningkatkan
profesionalitas guru
Manfaat dari sertifikasi Guru adalah sebagai berikut :
1. Melindungi
profesi guru dari praktik – praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak
citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat
dari praktik- praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional
3. Meningkatkan
kesejahteraan guru
Sertifikasi guru memiliki dasar hukum yang kuat menurut
Undang – Undang. Dasar Utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomer 14 Tahun
2005 tentng Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005.
Yakni dalam pasal 8 berbunyi “Guru wajib memilikikualitas akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Pasal lainnya adalah pasal 11 ayat (1)
“menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan
kepada guru yang telah memenuhi pesyaratan”. Landasan Hukum lainnya adalah UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 18 thun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam
jabatan yang ditetapkan tanggal 4 Mei 2007.
Tunjangan
Profesi Guru bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas
sebgai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentun perundang –
undangan . Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
melalui mekanisme dana transfer daerah.
Sumber : http://salamsatudata.web.id/info-tunjangan/tunjangan-profesi-guru-2015-definisi-dan-pengertian-tunjangan-profesi-guru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar