Jumat, 30 Desember 2016

PROFESI KEPENDIDIKAN TUNJANGAN PROFESI GURU


Tunjangan Profesi Guru
 
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah  salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan yang diberikan kepada guru yang besarnya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Ada dua jenis Tunjangan Profesi Guru yaitu Tunjangan Profesi Guru Non PNS dan Tunjangan Profesi Guru PNS. Mulai tahun anggaran 2012, penyaluran tunjangan profesi bagi guru non PNS dan guru binaan provinsi dibayarkan melalui dana dekonsentrasi, baik untuk guru lulusan sertifikasi tahun 2011 maupun lulusan tahun sebelumnya.
Tujuan diberikannya Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan kualitas guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tunjangan profesi yang dibayarkan melalui dana dekonsentrasi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru bukan PNS dan guru PNS yang menjadi binaan dinas pendidikan provinsi serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta, serta yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.
Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 (dua belas) bulan dalam satu tahun, serta diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas terhitung mulai awal tahun anggaran berikut setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Besaran tunjangan profesi bagi guru PNS adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan PP 11 Tahun 2011 dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas Nomor 22 tahun 2010.

Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan PNS akan dibayar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 72 tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru dengan nominal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Tunjangan Profesi bersifat tetap selama guru yang bersangkutan masih melaksanakan tugas sebagai guru atau guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pengawas satuan pendidikan dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk Tahap pencairan tunjangan profesi guru tahun 2015 masih dalam proses validasi data, tetapi untuk tahap tunjangan profesi guru 2012, pencairan tunjangan profesi guru 2012 serta daftar penerima tunjangan profesi guru 2012, tunjangan profesi guru 2012 tahap 2 dan tunjangan profesi guru 2012 jatim sudah lancar proses pencairanya.
Banyak sekali pertanyaan Kapan Tunjangan Profesi Guru tahun 2015 Cair, berikut jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 :
·         Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1  (I) yaitu bulan Maret.
·          Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2  (II) yaitu bulan Juni
·         Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3  (III) yaitu bulan September
·          Penyaluran (Pencairan) Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4  (IV) yaitu bulan November 

Jadwal di atas bisa berubah sesuai dengan keputusan dari pihak terkait.
Tujuan dari sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
1.      Menentukan kelayakan seorang guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3.      Meningkatkan martabat guru
4.      Meningkatkan profesionalitas guru
Manfaat dari sertifikasi Guru adalah sebagai berikut :
1.      Melindungi profesi guru dari praktik – praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru
2.      Melindungi masyarakat dari praktik- praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional
3.      Meningkatkan kesejahteraan guru
Sertifikasi guru memiliki dasar hukum yang kuat menurut Undang – Undang. Dasar Utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomer 14 Tahun 2005 tentng Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam pasal 8 berbunyi “Guru wajib memilikikualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Pasal lainnya adalah pasal 11 ayat (1) “menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi pesyaratan”. Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 thun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam jabatan yang ditetapkan tanggal 4 Mei 2007.
            Tunjangan Profesi Guru bersifat tetap selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas sebgai guru dengan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentun perundang – undangan . Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNSD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme dana transfer daerah.
Sumber : http://salamsatudata.web.id/info-tunjangan/tunjangan-profesi-guru-2015-definisi-dan-pengertian-tunjangan-profesi-guru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar