Sertifikasi
guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji
kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh
pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan
instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar
profesional.
Jadi
Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut sudah di
anggap profesional dalam menciptakan
sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru yang sudah
mendapat Sertifikat Pendidik diharapkan
mampu membawa perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik
dari segi proses maupun outputnya.
Tujuan
Sertifikasi Guru adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai Pemegang peranan Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Dengan Guru yang
bersetifikat Pendidik melalui program Sertifikasi guru merupakan salah satu
langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten
baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang.
Manfaat
Sertifikasi Guru adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak
kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru serta melindungi masyarakat
dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Dasar
utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8
berbunyi : “Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional”.
Pasal
lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik
sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi
persyaratan. Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18
tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada
tanggal 4 Mei 2007.Jadi untuk bisa mendapatkan Setifikat Pendidik sehingga guru
tersebut di berikan Tunjangan Sertifikasi Guru harus bisa memenuhi persyaratan
yang sudah di tetapkan Pemerintah Silahkan Baca Persyaratan Sergur .
Beberapa
bulan terakhir banyak di beritakan bahwa tunjangan Sertifikasi Guru di hapus
namun pemberitaan tersebut hanya sekedar berita yang sampai kini belum ada
kebenarannya. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan
terus dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan
sertifikasi guru.
Untuk
Melihat Informasi sertifikasi guru tahun 2015 anda bisa membaca postingan kami
di (Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015), Calon Peserta Sertifikasi
Guru juga di rilis melalui website resmi Sergur 2015 untuk melihat daftar Calon
Peserta Sertifikasi Guru 2015 silahkan baca (daftar Calon Peserta Sertifikasi
Guru 2015).
Banyak
Lembaga penyelenggara Sertifikasi guru yang sudah bekerja sama dengan
Pemerintah terutama Universitas yang sudah di tunjuk oleh pemerintah yang sudah
memenuhi persyaratan penyelenggaraan. Diantaranya sertifikasi guru unp,
sertifikasi guru uny, sertifikasi guru kemenag 2014, sertifikasi guru unsyiah, sertifikasi guru
depag. Begitu berat beban seorang
guru sebagai pendidik. Beban yang berat tidak sesuai dengan gaji yang diterima.
Dihrapkan dengan adanya sertifikasi dapat menambah kesejahteraan hidup seorang
guru. Sertifikasi Guru melalui jalur
PLPG yaitu Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. Berikut persyaratan peserta
PLPG adalah sebagai berikut :
1. Guru dibawah pembinaan Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK)
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program
studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap
dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan
memiliki SK pembagian tugas mengajar
6. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
dengan kondisi sebagai berikut :
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b. Guru PNS yang memerlukan penyuseuaian
sebagai akibat perubahan kurikulum
7. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum
memasuki usia 60 tahun
8. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan
dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat
menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Sumber : http://salamsatudata.web.id/sertifikasi-guru/pengertian-syarat-dan-tujuan-sertifikasi-guru-tunjangan-sertifikasi
www.sekolahdasar.net
www.sekolahdasar.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar