Jumat, 30 Desember 2016

PROFESI KEPENDIDIKAN SERTIFIKASI GURU




Sertifikasi Guru
 
              Sertifikasi guru adalah Sebuah Upaya Pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik dalam mekanisme teknis yang telah diatur oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, yang bekerjasama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten, yang diakhiri dengan pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi standar profesional.
                Jadi Guru yang sudah mendapat Sertifikat Pendidik berarti Guru tersebut sudah di anggap  profesional dalam menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sehingga Guru yang sudah mendapat Sertifikat  Pendidik diharapkan mampu membawa perubahan pendidikan menjadi pendidikan yang berkualitas baik dari segi proses maupun outputnya.
                Tujuan Sertifikasi Guru adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai Pemegang peranan Penting dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Dengan Guru yang bersetifikat Pendidik melalui program Sertifikasi guru merupakan salah satu langkah pemerintah dalam membangun pendidikan yang berkulitas dan berkompeten baik di saat sekarang atau di masa yang akan datang.
                Manfaat Sertifikasi Guru adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
                Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi : “Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
                Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.Jadi untuk bisa mendapatkan Setifikat Pendidik sehingga guru tersebut di berikan Tunjangan Sertifikasi Guru harus bisa memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan Pemerintah Silahkan Baca Persyaratan Sergur .
                Beberapa bulan terakhir banyak di beritakan bahwa tunjangan Sertifikasi Guru di hapus namun pemberitaan tersebut hanya sekedar berita yang sampai kini belum ada kebenarannya. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.
                Untuk Melihat Informasi sertifikasi guru tahun 2015 anda bisa membaca postingan kami di (Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015), Calon Peserta Sertifikasi Guru juga di rilis melalui website resmi Sergur 2015 untuk melihat daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 silahkan baca (daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015).
                Banyak Lembaga penyelenggara Sertifikasi guru yang sudah bekerja sama dengan Pemerintah terutama Universitas yang sudah di tunjuk oleh pemerintah yang sudah memenuhi persyaratan penyelenggaraan. Diantaranya sertifikasi guru unp, sertifikasi guru uny, sertifikasi guru kemenag 2014,  sertifikasi guru unsyiah, sertifikasi guru depag.       Begitu berat beban seorang guru sebagai pendidik. Beban yang berat tidak sesuai dengan gaji yang diterima. Dihrapkan dengan adanya sertifikasi dapat menambah kesejahteraan hidup seorang guru.  Sertifikasi Guru melalui jalur PLPG yaitu Pendidikan dan Latihan Profesi Guru. Berikut persyaratan peserta PLPG adalah sebagai berikut :
1.      Guru dibawah pembinaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2.      Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
3.      Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4.      Memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT).
5.      Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar
6.      Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan kondisi sebagai berikut :
a.       Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
b.      Guru PNS yang memerlukan penyuseuaian sebagai akibat perubahan kurikulum
7.      Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun
8.      Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)
9.      Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
10.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar