Kamis, 29 Desember 2016

TELAAH KURIKULUM RPP



TELAAH KURIKULUM RPP

Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.

Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, tahapan pertama dalam pembelajaran menurut standar proses adalah perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan peyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu mengacu pada silabus.

Sementara itu menurut Panduan Teknis Penyusunan RPP di Sekolah Dasar, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemua atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.

Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di gugus sekolah, di bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan. Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar merupakan pendekatan pembelajaran Tematik Terpadu dari kelas I sampai kelas VI.
a.       Tujuan dan Fungsi RPP
Tujuan rencana pelaksanaan pembelajaran adalah untuk mempermudah , memperlancarkan dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar. Dan untuk membantu guru menganalisis, mengamati, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka kerja logis dan terencana. Sedangkan fungsi dari RPP adalah sebagai acuan bagi guru untuk melakasanakan kegiatan belajar mengajar agar lebih terarah.
b.      Unsur – unsure yang Perlu Diperhatikan Dalam Penyusunan RPP
Unsur – unsure yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPP adalah sebagai berikut:
1.      Mengacu pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dukuasai siswa, serta materi dan submateri pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan dalam silabus.
2.      Menggunakan berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari – hari.
3.      Menggunakan metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman langsung.
4.      Penilaian dengan sistem pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada sistem pengujian yang dikembangkan selaras denga pengembangan silabus.
c.       Komponen – komponen dalam RPP
Komponen – Komponen RPP sebagai berikut :
1.      Identitas Mata Pelajaran, meliputi satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2.      Standar Kompetensi, kualifikasi kemempuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan
3.      Kompetensi Dasar, sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
4.      Indikator Pencapaian Kompetensi, perilaku yang dapat diukur dan /atau diobservasi untuk menunjukkan ketervapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
5.      Tujuan Pembelajaran, menggambarkan proses da hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6.      Materi Ajar, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam butir – butir sesuai dengan rumusan indicator pencapain kompetensi.
7.      Alokasi Waktu, ditentukan sesuai dengan keperluan untuk mencapai kompetensi dasar dan beban belajar.
8.      Metode Pembelajaran, untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar yang telah ditetapkan.
9.      Kegiatan Pembelajaran
9.1   Pendahuluan, merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk memotivasi dan memfokuskan peserta disik terhadap pembelajaran.
9.2   Inti, merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar.
9.3   Penutup, merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktifitas pembelajaran yang dapat dilakukan dengan penarikan kesimpulan, ataupun rangkuman.

https://id.wikipedia.org/wiki/Rencana_pelaksanaan_pembelajaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar