TELAAH
KURIKULUM RPP
Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar
Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan
pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari
silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya
mencapai Kompetensi Dasar.
Selanjutnya menurut Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013
lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum Pembelajaran, tahapan
pertama dalam pembelajaran menurut standar proses adalah perencanaan
pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan peyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran. RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci
dari suatu materi pokok atau tema tertentu mengacu pada silabus.
Sementara itu menurut Panduan Teknis Penyusunan RPP di
Sekolah Dasar, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemua atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau
tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
Setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun
RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa
untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan
dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester
atau awal tahun pelajaran dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu
dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan
oleh guru secara individu maupun berkelompok dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) di
gugus sekolah, di bawah koordinasi dan supervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.
Kurikulum 2013 untuk Sekolah Dasar merupakan pendekatan pembelajaran Tematik
Terpadu dari kelas I sampai kelas VI.
a.
Tujuan dan Fungsi RPP
Tujuan
rencana pelaksanaan pembelajaran adalah untuk mempermudah , memperlancarkan dan
meningkatkan hasil proses belajar mengajar. Dan untuk membantu guru
menganalisis, mengamati, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka
kerja logis dan terencana. Sedangkan fungsi dari RPP adalah sebagai acuan bagi
guru untuk melakasanakan kegiatan belajar mengajar agar lebih terarah.
b. Unsur – unsure yang Perlu Diperhatikan Dalam Penyusunan RPP
Unsur
– unsure yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPP adalah sebagai berikut:
1. Mengacu pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus
dukuasai siswa, serta materi dan submateri pembelajaran, pengalaman belajar
yang telah dikembangkan dalam silabus.
2. Menggunakan berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi
yang memberikan kecakapan hidup sesuai dengan permasalahan dan lingkungan
sehari – hari.
3. Menggunakan metode dan media yang sesuai, yang mendekatkan
siswa dengan pengalaman langsung.
4. Penilaian dengan sistem pengujian menyeluruh dan
berkelanjutan didasarkan pada sistem pengujian yang dikembangkan selaras denga
pengembangan silabus.
c.
Komponen – komponen dalam RPP
Komponen – Komponen RPP sebagai berikut :
1. Identitas Mata Pelajaran, meliputi satuan pendidikan, kelas,
semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah
pertemuan.
2. Standar Kompetensi, kualifikasi kemempuan minimal peserta
didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan
3. Kompetensi Dasar, sejumlah kemampuan yang harus dikuasai
peserta didik dalam mata pelajaran tertentu
4. Indikator Pencapaian Kompetensi, perilaku yang dapat diukur
dan /atau diobservasi untuk menunjukkan ketervapaian kompetensi dasar tertentu
yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
5. Tujuan Pembelajaran, menggambarkan proses da hasil belajar
yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi Ajar, memuat fakta, konsep, prinsip dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam butir – butir sesuai dengan rumusan indicator
pencapain kompetensi.
7. Alokasi Waktu, ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
mencapai kompetensi dasar dan beban belajar.
8. Metode Pembelajaran, untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar yang telah
ditetapkan.
9. Kegiatan Pembelajaran
9.1 Pendahuluan, merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan
pembelajaran yang ditujukan untuk memotivasi dan memfokuskan peserta disik
terhadap pembelajaran.
9.2 Inti, merupakan proses pembelajaran untuk mencapai
kompetensi dasar.
9.3 Penutup, merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri
aktifitas pembelajaran yang dapat dilakukan dengan penarikan kesimpulan,
ataupun rangkuman.
https://id.wikipedia.org/wiki/Rencana_pelaksanaan_pembelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar