Kamis, 29 Desember 2016

PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK ANAK LUAR BIASA



PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK ANAK LUAR BIASA

Anak Luar biasa “Anak Berkebutuhan khusus”

Pengertian anak luar biasa
 Anak yang membutuhkan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan potensi kemanusiannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan anak lainnya
 Perbedaannya meliputi: ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, fisik dan neuromuskular, perilaku sosial dan emosional, kemampuan berkomunikasi, ataupun kombinasi 2 atau lebih dari berbagai hal tersebut

Berbagai Istilah yang Berkaitan dengan ALB

Disability, menunjukkan berkurang atau hilangnya fungsi organ atau bagian tubuh tertentu. Biasanya istilah ini digunakan secara bergantian dengan "impairment"
    Handicap, merupakan masalah atau dampak dari kerusakan (disability atau impairment) yang dialami oleh individu ketika berinteraksi dengan lingkungan
    At risk, anak yang meskipun tidak teridentifikasi memiliki kerusakan namun berpeluang mengalami hambatan atau masalah tertentu

Diagnosis atau Pelabelan Keluarbiasaan

    Perlu memperhatikan sikap profesional dari orang yang melakukan identifikasi, ada kriteria yang jelas, dan tidak hanya fokus pada klasifikasi tetapi juga pada masalah dan penanganan yang tepat
    Dampak positif: Memungkinkan anak mendapat perlakuan dan penerimaan yang tepat dari lingkungan
     Dampak negatif: Dapat membuat lingkungan memandang anak secara negatif, begitu juga anak memandang dirinya sendiri secara negatif

Pendidikan Luar Biasa di Indonesia
UU RI No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab VI pasal 32 (1) :
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa


Tujuan PLB di Indonesia

    Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi
    Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat
    Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja
    Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan
Jenis anak luar biasa dapat digolongkan berdasarkan jenis kelainannya, seperti: tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan tunaganda.

1. Tunanetra
Tunanetra biasa disebutkan bagi mereka yang memiliki kekurangan di pengihatan. Tunanetra diartikan sebagai orang yang memiliki ketajaman penglihatannya 20/200 atau lebih kecil pada mata yang terbaik setelah dikoreksi dengan mempergunakan kacamata, atau ketajaman penglihatannya lebih baik dari 20/200 tetapi lantang pandangnya menyempit sedemikian rupa sehingga membentuk sudut pandang tidak lebih besar dari 20 derajat pada mata terbaiknya.

2. Tunarungu
Tunarungu juga disebutkan bagi mereka yang memiliki kekurangan pada pendengaran dan diikuti dengn kekurangan tidak bisa bicara. Dalam mendefinisikan tunarungu ditinjau dari sudut pandang kebutuhan pendidikan, adalah penting untuk mempertimbangkan antara beratnya kehilangan pendengaran dan usia terjadinya ketulian yang diperoleh seseorang. Beratnya ketulian sangat penting dalam menentukan penggunaan sisa pendengaran yang mungkin masih dimiliki oleh anak. Usia terjadinya ketunarunguan merupakan suatu pertimbangan yang harus dikritisi, karena bagaimanapun ada hubungannya dengan perkembangan bahasa.


3. Tunagrahita
Berbagai istilah telah banyak dipergunakan bagi anak-anak tunagrahita atau retardasi mental. Kecenderungan istilah yang sekarang dipergunakan adalah developmental disability daripada mental retardation. Anak mampu didik (educable mentally retarded) diharapkan mampu untuk belajar membaca dan menulis pada tingkat sekolah dasar tetapi dengan langkah yang lambat. Anak mampu latih (trainable mentally retarded) dianggap mampu belajar hanya beberapa kata yang terbatas dan sangat terbatas dalam keterampilan berhitung. Mereka dianggap mampu untuk menjadi semi-mandiri pada tahapan yang terbaik. Anak subtrainable atau custodial adalah mereka yang ada pada tahap bawah dimana mereka menjadi tanggung jawab sekolah dan guru.
Klasifikasi Anak Tunagrahita
Pengklasifikasian / pengglongan anak tunagrahita untuk keperluan pembelajaran menurut America Association on Mental Retardation dalam Spesial Education in Ontario Schools (p. 100) sebagai berikut :
a. Educable,Anak pada kelompok ini masih mempunyai kemmapuan dalam akademik setara dengan anak reuler pada kelas 5 sekolah dasar.
b. Trainable, Mempunyai kemampuan dalam mengurus diri sendiri, pertahanan diri, dan penyesuaian sosial. Sanfgat terbatas kemapuan untuk pendidikan secara akademik
c. Custodial, Dengan peberian latihan yang terus menerus dan khusus, dapat melatih anak tentang dasar-dasar car amenolong diri sendiri dan kemampuan yang bersifat komunikatif. Hal ini biasanya memerlukan pengawasan dan dukungan terus menerus.
Sedangkan penggolongan tunagrahita untuk keperluan pembelajaran menurut B3PTKSM (P. 26) sebagai berikut :
1. Taraf perbatasan (border line) dalam [pendidikan disebt sebagai lamban belajar ( slowlerner) dengan IQ 70 – 85
2. Tunagrahita mampu didik (educable mentally retarded dengan IQ 50 – 75
3. Tunagrahita mampu latih ( dependent of proudlley retarded dengan Q 30 – 50 atau IQ 3 -55
4. Tunagrahita butuh rawat ( dependent of proudlly mentally retarded dengan IQ 25 – 30.
Pengolongan tunagrahita secara medis – biologis menurut roan, 1979 dalm B3 PTKSM sebagai berikut :
1. Retardasi mental taraf perbatasan ( IQ 68 – 85)
2. Retardasi mental ringan (IQ 52 – 67)
3. Retardasi mental sedang (IQ 36 – 51)
4. Retardasi mental berat ( 20 -35)
5. Retardasi sangat berat (IQ < 20 dan
4. Tunadaksa
Tunadaksa adalah mereka yang mengalami kecacatan atau kelainan pada bagian atau anggota tubuh yang disebabkan oleh disfungsi otot tulang dan persendian. Tunadaksa dibagi ke dalam dua jenis, yaitu: (1) tunadaksa murni, golongan ini umumnya tidak mengalami gangguan mental atau kecerdasan, seperti poliomylitis serta cacat ortopedis lainnya, dan (2) tunadaksa kombinasi, golongan ini masih ada yang normal namun kebanyakan mengalami gangguan mental, seperti anak Cerebral Palsy.

5. Tunalaras
Tunalaras merupakan istilah atau sebutan bagi mereka yang mengalami penyimpangan tingkah laku sedemikian rupa sehingga merugikan dirinya maupun lingkungannya. Tingkah laku mereka dikatakan menyimpang karena tidak selaras dengan norma-norma yang berlaku dilingkungannya. Penyimpangan tingkah laku tersebut dilakukan dengan
frekuensi dan kualitas yang serius.

6. Tunaganda
Tunaganda merupakan kombinasi dari kelemahan dan kerusakan beberapa fungsi, misalnya: kombinasi tunagrahita dengan tunanetra, tunagrahita dengan tunadaksa, tunanetra dengan tunarungu, tunagrahita dengan penyimpangan wajah dan tubuh atau gangguan ortopedik.
Kombinasi dari kecacatan tersebut menyebabkan kesulitan dalam kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan, bertahan hidup, dan proses belajar anak.

Sumber : BUKU_PSIKOSOSIAL_ALB

                Anak_Tunagrahita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar