PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK ANAK LUAR BIASA
Anak Luar biasa “Anak Berkebutuhan
khusus”
Pengertian anak luar biasa
Anak yang
membutuhkan pendidikan dan layanan khusus untuk mengoptimalkan potensi
kemanusiannya secara utuh akibat adanya perbedaan kondisi dengan kebanyakan
anak lainnya
Perbedaannya
meliputi: ciri-ciri mental, kemampuan sensorik, fisik dan neuromuskular,
perilaku sosial dan emosional, kemampuan berkomunikasi, ataupun kombinasi 2
atau lebih dari berbagai hal tersebut
Berbagai Istilah yang Berkaitan dengan ALB
Disability, menunjukkan berkurang atau hilangnya fungsi
organ atau bagian tubuh tertentu. Biasanya istilah ini digunakan secara
bergantian dengan "impairment"
Handicap,
merupakan masalah atau dampak dari kerusakan (disability atau impairment) yang
dialami oleh individu ketika berinteraksi dengan lingkungan
At risk, anak yang
meskipun tidak teridentifikasi memiliki kerusakan namun berpeluang mengalami
hambatan atau masalah tertentu
Diagnosis atau Pelabelan Keluarbiasaan
Perlu
memperhatikan sikap profesional dari orang yang melakukan identifikasi, ada
kriteria yang jelas, dan tidak hanya fokus pada klasifikasi tetapi juga pada
masalah dan penanganan yang tepat
Dampak positif:
Memungkinkan anak mendapat perlakuan dan penerimaan yang tepat dari lingkungan
Dampak negatif:
Dapat membuat lingkungan memandang anak secara negatif, begitu juga anak
memandang dirinya sendiri secara negatif
Pendidikan Luar Biasa di Indonesia
UU RI No. 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Bab VI pasal 32 (1) :
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik
yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena
kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi
kecerdasan dan bakat istimewa
Tujuan PLB di Indonesia
Mengembangkan
kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi
Mengembangkan
kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat
Mempersiapkan
siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal memasuki dunia kerja
Mempersiapkan anak
didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan
Jenis anak luar biasa dapat
digolongkan berdasarkan jenis kelainannya, seperti: tunanetra, tunarungu,
tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, dan tunaganda.
1. Tunanetra
Tunanetra biasa disebutkan bagi mereka yang memiliki
kekurangan di pengihatan. Tunanetra diartikan sebagai orang yang memiliki
ketajaman penglihatannya 20/200 atau lebih kecil pada mata yang terbaik setelah
dikoreksi dengan mempergunakan kacamata, atau ketajaman penglihatannya lebih
baik dari 20/200 tetapi lantang pandangnya menyempit sedemikian rupa sehingga
membentuk sudut pandang tidak lebih besar dari 20 derajat pada mata terbaiknya.
2. Tunarungu
Tunarungu juga disebutkan bagi mereka yang memiliki
kekurangan pada pendengaran dan diikuti dengn kekurangan tidak bisa bicara.
Dalam mendefinisikan tunarungu ditinjau dari sudut pandang kebutuhan
pendidikan, adalah penting untuk mempertimbangkan antara beratnya kehilangan
pendengaran dan usia terjadinya ketulian yang diperoleh seseorang. Beratnya
ketulian sangat penting dalam menentukan penggunaan sisa pendengaran yang
mungkin masih dimiliki oleh anak. Usia terjadinya ketunarunguan merupakan suatu
pertimbangan yang harus dikritisi, karena bagaimanapun ada hubungannya dengan
perkembangan bahasa.
3. Tunagrahita
Berbagai istilah telah banyak dipergunakan bagi anak-anak
tunagrahita atau retardasi mental. Kecenderungan istilah yang sekarang
dipergunakan adalah developmental disability daripada mental retardation. Anak
mampu didik (educable mentally retarded) diharapkan mampu untuk belajar membaca
dan menulis pada tingkat sekolah dasar tetapi dengan langkah yang lambat. Anak
mampu latih (trainable mentally retarded) dianggap mampu belajar hanya beberapa
kata yang terbatas dan sangat terbatas dalam keterampilan berhitung. Mereka
dianggap mampu untuk menjadi semi-mandiri pada tahapan yang terbaik. Anak
subtrainable atau custodial adalah mereka yang ada pada tahap bawah dimana
mereka menjadi tanggung jawab sekolah dan guru.
Klasifikasi Anak Tunagrahita
Pengklasifikasian / pengglongan anak tunagrahita untuk
keperluan pembelajaran menurut America Association on Mental Retardation dalam
Spesial Education in Ontario Schools (p. 100) sebagai berikut :
a. Educable,Anak pada kelompok ini masih mempunyai kemmapuan dalam
akademik setara dengan anak reuler pada kelas 5 sekolah dasar.
b. Trainable, Mempunyai kemampuan dalam mengurus diri sendiri, pertahanan
diri, dan penyesuaian sosial. Sanfgat terbatas kemapuan untuk pendidikan secara
akademik
c. Custodial, Dengan peberian latihan yang terus menerus dan khusus, dapat
melatih anak tentang dasar-dasar car amenolong diri sendiri dan kemampuan yang
bersifat komunikatif. Hal ini biasanya memerlukan pengawasan dan dukungan terus
menerus.
Sedangkan penggolongan tunagrahita untuk keperluan
pembelajaran menurut B3PTKSM (P. 26) sebagai berikut :
1. Taraf perbatasan (border line)
dalam [pendidikan disebt sebagai lamban belajar ( slowlerner) dengan IQ 70 – 85
2. Tunagrahita mampu didik (educable
mentally retarded dengan IQ 50 – 75
3. Tunagrahita mampu latih (
dependent of proudlley retarded dengan Q 30 – 50 atau IQ 3 -55
4.
Tunagrahita butuh rawat ( dependent of proudlly mentally retarded dengan IQ 25
– 30.
Pengolongan tunagrahita secara medis – biologis menurut
roan, 1979 dalm B3 PTKSM sebagai berikut :
1. Retardasi mental taraf perbatasan
( IQ 68 – 85)
2. Retardasi mental ringan (IQ 52 –
67)
3. Retardasi mental sedang (IQ 36 –
51)
4. Retardasi mental berat ( 20 -35)
5. Retardasi sangat berat (IQ <
20 dan
4.
Tunadaksa
Tunadaksa adalah mereka yang
mengalami kecacatan atau kelainan pada bagian atau anggota tubuh yang
disebabkan oleh disfungsi otot tulang dan persendian. Tunadaksa dibagi ke dalam
dua jenis, yaitu: (1) tunadaksa murni, golongan ini umumnya tidak mengalami
gangguan mental atau kecerdasan, seperti poliomylitis serta cacat ortopedis
lainnya, dan (2) tunadaksa kombinasi, golongan ini masih ada yang normal namun
kebanyakan mengalami gangguan mental, seperti anak Cerebral Palsy.
5.
Tunalaras
Tunalaras merupakan istilah atau
sebutan bagi mereka yang mengalami penyimpangan tingkah laku sedemikian rupa
sehingga merugikan dirinya maupun lingkungannya. Tingkah laku mereka dikatakan
menyimpang karena tidak selaras dengan norma-norma yang berlaku
dilingkungannya. Penyimpangan tingkah laku tersebut dilakukan dengan
frekuensi
dan kualitas yang serius.
6.
Tunaganda
Tunaganda merupakan kombinasi dari
kelemahan dan kerusakan beberapa fungsi, misalnya: kombinasi tunagrahita dengan
tunanetra, tunagrahita dengan tunadaksa, tunanetra dengan tunarungu,
tunagrahita dengan penyimpangan wajah dan tubuh atau gangguan ortopedik.
Kombinasi dari kecacatan tersebut
menyebabkan kesulitan dalam kemampuan beradaptasi terhadap lingkungan, bertahan
hidup, dan proses belajar anak.
Sumber : BUKU_PSIKOSOSIAL_ALB
Anak_Tunagrahita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar