Kamis, 29 Desember 2016

PROFESI KEPENDIDIKAN PERMASALAHAN PENDIIDKAN SERTA REKOMENDASI UNTUK PEMERINTAH BARU



PROFESI KEPENDIDIKAN PERMASALAHAN PENDIIDKAN SERTA REKOMENDASI UNTUK PEMERINTAH BARU
Permasalahan Pendidikan Serta Rekomandasi Untuk Pemerintah Baru
Indonesia semakin hari kualitasnya makin rendah. Berdasarkan Survey United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), terhadap kualitas pendidikan di Negara-negara berkembang di Asia Pacific, Indonesia menempati peringkat 10 dari 14 negara. Sedangkan untuk kualitas para guru, kulitasnya berada pada level 14 dari 14 negara berkembang.
Salah satu faktor rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia adalah karena lemahnya para guru dalam menggali potensi anak. Para pendidik seringkali memaksakan kehendaknya tanpa pernah memperhatikan kebutuhan, minat dan bakat yang dimiliki siswanya. Kelemahan para pendidik kita, mereka tidak pernah menggali masalah dan potensi para siswa. Pendidikan seharusnya memperhatikan kebutuhan anak bukan malah memaksakan sesuatu yang membuat anak kurang nyaman dalam menuntut ilmu. Proses pendidikan yang baik adalah dengan memberikan kesempatan pada anak untuk kreatif. Itu harus dilakukan sebab pada dasarnya gaya berfikir anak tidak bisa diarahkan.
Selain kurang kreatifnya para pendidik dalam membimbing siswa, kurikulum yang sentralistik membuat potret pendidikan semakin buram. Kurikulum hanya didasarkan pada pengetahuan pemerintah tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat. Lebih parah lagi, pendidikan tidak mampu menghasilkan lulusan yang kreatif. Ini salahnya, kurikulum dibuat di Jakarta dan tidak memperhatikan kondisi di masyarakat bawah. Jadi, para lulusan hanya pintar cari kerja dan tidak pernah bisa menciptakan lapangan kerja sendiri, padahal lapangan pekerjaan yang tersedia terbatas. Kualitas pendidikan Indonesia sangat memprihatinkan. Berdasarkan analisa dari badan pendidikan dunia (UNESCO), kualitas para guru Indonesia menempati peringkat terakhir dari 14 negara berkembang di Asia Pacifik. Posisi tersebut menempatkan negeri agraris ini dibawah Vietnam yang negaranya baru merdeka beberapa tahun lalu. Sedangkan untuk kemampuan membaca, Indonesia berada pada peringkat 39 dari 42 negara berkembang di dunia. Lemahnya input quality, kualitas guru kita ada diperingkat 14 dari 14 negara berkembang. Ini juga kesalahan negara yang tidak serius untuk meningkatkan kualitas

Salah satu cita – cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam Undang – Undang Dasar 1945 adalah “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Hal ini membuktikkan bahwa pendiidkan adalah ujung tombak untuk pembangunan Negara Indonesia. Pada tahun kedepannya Negara bergantung kepada pendidikan generasi muda selaku peserta didik saat ini.
Dalam batang tubuh Undang – Undang Dasar 1945, pasal 31 ayat ini menyatakan bahwa “Pendidikan merupakan hak warga Negara”. Sehingga pendidikan merupakan hak yang dimiliki oleh semua warga Negara. Negara harus menjamin penuh hak untuk mendapat pendidikan tersebut kepada rakyatnya. Negara harus menyelenggarakan serta menjamin pendiidkan bagi setiap warga Negra dari tingkat pendiidkan dasar maupun pendidikan tinggi.
Pada hekekatnya proses pendidikan merupakan proses pemberdayaan seseorang untuk membentuk kepribadian dan menciptakan integritas dirinya sendiri. Oleh karena pendidikan kita memerlukan orientasi, arah, cita – cita dan tujuan yang jelas. Dalam implementasi pendiidkan tidak seharusnya hanya mengajar seseorang dari sisi intelektualnya, melainkan juga mendidik dari segi kepribadian, etika, moral, dan estetika dari dalam potensi seorang peserta didik.
Namun pendidikan kita saat ini sangatlah jauh dari cita – cita dan tujuan para pendahulu. Pendiidkan saai ini hanya menjadi sebuah komoditas, bagaimana pendidikan yang semakin mahal dan sekolah meupun Perguruan Tinggi berlomba – lomba mencetak seorang pekerja yang paling unggul dan mumpuni di bidangnya. Dengan adanya Badan Hukum Pendidikan, biaya pendidikan yang seharusnya ditanggung Negara diserahkan kepada masing – masing institusi pendidikan melalui biaya pendidikan yang sangat tinggi.

Sumber : https://van88.wordpress.com/makalah-permasalahan-pendidikan-di-indonesia/www.bantuanhukum.or.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar