PROFESI
KEPENDIDIKAN Pengertian Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa
Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu
tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
Berikut beberapa istilah profesi
yang dikemukakan oleh para ahli :
- SCHEIN,
E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau
set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal
dari perannya yang khusus di masyarakat
- HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia
mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada
kliennya
- DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual
yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun
tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan
yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat,
menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi
mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat
mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
- PAUL
F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah "komunitas
moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
- KAMUS
BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu
- K.
BERTENS
Profesi adalah suatu moral community
(masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama
- SITI NAFSIAH
Profesi adalah suatu pekerjaan yang
dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana
untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi
pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab
- DONI KOESOEMA A
Profesi merupakan pekerjaan, dapat
juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut
keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta
pelayananbaku terhadap masyarakat.
CIRI-CIRI PROFESI :
Secara umum ada beberapa ciri atau
sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang
biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan
dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral
yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan
kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan
suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan
masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan,
kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi
harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi
anggota dari suatu profes
Karakteristik Profesi
Menurut
Lierbeman (1956), terdapat persamaan – persamaan dalam karakteristik profesi
itu adalah :
1. Profesi merupakan suatu
jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik,dalam arti berbeda dari jenis
pekerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya
2. Pelayanan itu amat menuntut
kemampuan kinerja intelektual, yang berlainan dengan keterampilan atau
pekerjaan manual dalam praktek pelayanannya.
3. Untuk memperoleh penguasaan
dan kemampuan intelektual serta sikap professional.
4. Kinerja pelayanan itu
demikian cermat secara teknis sehingga kelompok profesi yang bersangkutan sudah
memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukannya sendiri
tugas pelayanan tersebut.
5. Konsekuensi dari otonomi
yang dilimpahkan kepada seorang tenaga praktisiprofesional itu, maka
berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh.
6. Mengingat pelayanan
professional itu merupakan hal yang amat esensial, maka hendakya kinerja
pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelayanan pemenuhan kebutuhan
tersebut, ketimbang untuk kepetingan perolehan imbalan ekonomis yang akan
kompeten saja.
7. Mengingat pelayanan
itu sangat teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam
itu hanya mungkin dilakukan penanganannya oleh mereka yang kompeten saja.
8. Otonami yang diminati dan
dimiliki oleh organisasi profesi dengan para anggotanya seyognyanya disertai
kesadaran dan i’tikad yang tulus baik padaa organisasi maupun pada individual
anggotanya untuk memonitor prilakunya sendiri.
Syarat pekerjaan dikatakan sebagai profesi :
1.
Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitive dan
sangat penting dibutuhkan masyarakat.
2.
Memiliki wawasan, pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis
yang relevan secara luas dan mendalam.
3.
Memiliki sistem pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan
standartnya.
4.
Memiliki perangkat kode etik professional yang telah disepakati.
5.
Memiliki organisasi profesi yang menghimpun, membina dan mengembangkan
kemampuan professional selalu dipatuhi secara dipedomi.
6.
Memiliki jurnal dan sarana publikasi professional lainnya yang menyajikan
berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah.
7.
Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara sosial dan
secara legal.
Jenis – jenis profesi :
Profesi dalam kependidikan yaitu guru, dosen, konseler,
pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator dan lainnya. Sedangkan untuk
profesi non kependidikan yaitu dokter, akuntan, pengacara, arsitek dan profesi
yang lainnya.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar