TELAAH
KURIKULUM KURIKULUM SENI
Seni merupakan
istilah yang identik dengan keindahan, kesenangan, dan rekreasi. Saat kita
mendengar kata seni maka yang mungkin muncul dalam benak kita adalah suatu
karya seni entah berupa benda, music, bangunan, lukisan atau benda-benda indah
lainnya yang dihasilkan oleh seorang seniman yang tentunya sangat berbakat dan
memiliki kreativitas yang tinggi. Dalam seni, setiap orang dinilai memiliki
kreatifitas dan kecerdasannya masing-masing. Seni dapat memfasilitasi setiap
orang untuk menuangkan atau mencurahkan segala kreativitas berdasarkan kehendak
masing-masing orang itu sendiri. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan
dibahas mengenai bagaimana Konsep Pendidikan Seni. Berikut adalah tujuan dari
pendidikan seni :
a.
Tujuan Nasional Dalam Undang-undang No. 2 tahun 1980 tentang sistem Pendidikan
Nasional rumusan tujuan pendidikan nasional disebutkan Pendidikan Nasional
bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia indonesia
seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan. Kesehatan
asmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tariggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dari tujuan nasional kemudian dijabarkan ke
dalam tujuan insitusional/ lembaga, tujuan kurikuler, sampai kepada tujuan
insfruksional.
b.
Tujuan Intitusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh suatu lembaga
pendidikan, umpamanya MI. MTs, MA, SD, SMP, SMA, dan sebagainya. Artinya apa
yang harus dimiliki anak didik setelah menamatkan lembaga pendidikan tersebut,
Sebagai contoh, kemampuan apa yang harus dimiliki anak didik setelah menamatkan
lembaga pendidikan iersebut. Sebagai contoh, kemampuan apa yang diharapkan
dimiliki oleh anak yang tamat MI, MTs, atau Madrasah Aliyah. Rumusan tujuan
institusional harus merupakan penjabaran dan tujuan umum (riasional), harus
memiliki kesinambungan antara satu jenjang pendidikan tinggi dengan jenjang
Iainnya (MI, MTs, dan MA sampal ke IAIN/ perguruan tinggi). Tujuan
institusional juga harus memperhatikan fungsi dan karakter dari lembaga
pendidikannya, seperti lembaga pendidikan umum, pendidikan guru dan sebagainya
c.
Tujuan Kurikuler adalah penjabaran dan tujuan kelembagaan pendidikan (tujuan
institusiorial). Tujuan kurikuler adalah tujuan di bidang studi atau mata
pelajaran sehingga mencerminkan hakikat keilmuan yang ada di dalamnya. Secara
oerasional adalah rumusan kemampuan yang diharapkan dapat dimiliki anak didik
setelah mempelajari suatu mata pelajaran atau bidang studi tersebut.
d.
Tujuan Instruksional dijabarkan dari tujuan kurikuler. Tujuan ini adalah tujuan
yang langsung dihadapkan kepada anak didik sebab harus dicapai oleh mereka
setelah menempuh proses belajar-mengajar. Oleh karena itu tujuan instruksional
dirumuskan sebagai kemampuan-kemampuan yang diharapkan dapat dimiliki oleh anak
didik setelah mereka menyelesaikan proses belajar-mengajar. Ada dua jenis
tujuan institusional, yaitu tujuan instruksional umum (TIU) dan tujuan
instruksional khusus (TIK). Perbedaan kedua tujuan tersebut terletak dalam hal
kemampuan yang diharapkan dikuasai anak didik. Pada TIU sifatnya lebih luas dan
mendalam, sedangkan TIK lebih terbatas dan harus dapat diukur pada saat
berlangsungnya proses belajar-mengajar. Dengan demikian TIK harus lebih
operasional dan mudah dilakukan pengukuran.
Dalam
hal ini kurikulum harus terus dikembangkan agar tercapainya suatu tujuan yang
optimal untuk para peserta didik. Kurikulum tentang seni juga terus berkembag
dari tahun ketahun. Berikut adalah pengembangan kurikulum pendidikan seni rupa
:
a.
Kurikulum Pendidikan Seni 1975
dan 1984
Pada tahun 1975 terjadi perubahan yang menyeluruh pada mata
pelajaran ekspresi, yang sebelum itu dalam kurikulum sekolah umum dikenal
dengan nama mata pelajaran menggambar dan seni suara. Namun, nama itu diganti
menjadi “Pendidikan kesenian”. Istilah mata pelajaran juga diganti dengan
“bidang studi’, sehingga lengkapnya menjadi “bidang studi pendidikan kesenian”.
Kurikulum 1975 disempurnakan lagi pada tahun 1994 dengan sebutan kurikulum
1984. Istilah pendidikan kesenian kemudian diganti dengan pendidikan seni.
Pembagian ilmu seni dan alokasi waktunya juga diperkecil , hanya diberi di
kelas satu dan dua sekolah menengah umum.
b.
Kurikulum Pendidikan Seni 1994
Diberlakukannya undang-undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai
dasar dari kurikulum. Digunakannya pembelajaran terpadu antara beberapa cabang
seni. Nama pendidikan seni berubah menjadi “Kerajinan Tangan dan Kesenian”.
Pengajaran terpadu dalam Kerajinan Tangan dan Kesenian disebut juga dengan KTK,
yang bermuatan wawasan kedaerahan (muatan lokal).
c.
KBK, Kurikulum 2004 dan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006
Undang-undang otonomi daerah tahun 2000 adalah salah satu pemicu
perubahan mendasar dalam kurikulum pendidikan di Indonesia yang berdampak pula
pada kurikulum pendidikan seni. Populer dengan sebutan “Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK)”, pemerintah hanya menentukan standar kompetensi, kompetensi
dasar, dan indikatornya saja. Belum genap dua tahun kurikulum 2004, pemerintah
mengeluarkan kurikulum baru tahun 2006 yang dikenal dengan sebutan “Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)”. Konsep pengembangan kurikulum yang sangat
besar diserahkan hingga ke tingkat sekolah sesuai dengan sumber daya yang
dimiliki sekolah. Mata pelajaran pendidikan seni pun berubah nama menjadi mata
pelajaran Seni Budaya.
Sumber : http://lennylennoy.blogspot.co.id/2015/03/konsep-pendidikan-seni.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar